REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Syariah nasional (DSN) MUI akan mengeluarkan tiga fatwa baru. Tiga fatwa baru ini terkait pengelolaan dana tabarru di asuransi syariah, penggunaan sumber dana qard sebagai sarana untuk produk, dan aturan main saham syariah. Menurut anggota DSN MUI, Agustianto, untuk dana tabarru, DSN MUI akhirnya melegalkan pengembalian dana tabarru bagi nasabah yang putus kontrak asuransinya di tengah jalan.
Berikut ini rencana fatwa-fatwa DSN:
1. Pengelolaan Dana Tabarru di Asuransi Syariah;
- DSN melegalkan pengembalian dana tabarru bagi nasabah yang putus kontrak asuransinya di tengah jalan dan bisa dikembalikan.
- Bertujuan agar asuransi syariah semakin kompetitif.
- Bisa dilakukan secara konvensional.
2. Penggunaan Sumber Dana Qard Sebagai Sarana untuk Produk;
- Membolehkan dana pihak ketiga (DPK) digunakan untuk sumber dana qard sebagai sarana untuk produksi.
- Penyempurnaan Fatwa Nomor 19 DSN.
3. Aturan Main Saham Syariah;
- DSN bakal mensahkan fatwa mekanisme perdagangan efek atau semecam aturan main saham syariah dan jual beli saham di pasar modal.
- Bertujuan agar pasar modal tidak menjadi spekulatif dan tidak produktif.